WARTA NASIONAL - Pemerintah resmi keluarkan keputusan terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke -13 untuk para ASN, Polri dan TNI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15.2023.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebut bahwa komponen THR 2023 terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Pembagian THR 2023 dan gaji ke -13 tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena pada tahun ini guru dan dosen yang tidak ada tunjangan kinerja akam diberikan 50% tunjangan profesi guru dan dosen.
Baca Juga: Profil Singkat Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Baru
Lalu kapan THR 2023 dan gaji ke 13 akan turun?
Menkeu sebut bahwa THR 2023 akan dimulai pada H-19 Hari Raya Idul Fitri 2023.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya untuk gaji ke 13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Demikian informasi terkait kapan turun uang THR 2023 dan gaji ke 13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.***
Artikel Terkait
FIFA Ketahui Gelombang Penolakan Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, Presiden Utus Ketum PSSI Temui FIFA
Profil Singkat Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Baru
Kode Redeem GI Genshin Impact Terbaru Hari Ini Rabu 29 Maret 2023, Klaim Gratis dari Mihoyo
Cara Membuat Kue Nastar yang Enak dan Lembut Cocok untuk Teman Ngemil saat Lebaran
Desain Terbaik! Link Twibbon Harlah ke 77 Muslimat NU Tahun 2023 Gratis Banyak Pilihan Keren