WARTANASIONAL - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia secara resmi mengumumkan cabut PPKM di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Jumat 30 Desember 2022 sore WIB di Istana Negara.
"Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Presiden Joko Widodo.
Pencabutan PPKM ini dilakukan usai Pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan. Dicabutnya PPKM di Indonesia ini tidak ada lagi pembatasan kerumunan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Unduh Gratis! Tujuh Link Twibbon Tahun Baru 2023 Cocok Diunggah di Sosial Media
Namun, meski PPKM sudah dicabut Presiden Joko Widodo menghimbau untuk seluruh masyarakat Indonesia untuk sadar diri menjaga kesehatan dan tetap waspada adanya Covid 19.
PPKM sendiri diterapkan di Indonesia menggantikan PSBB dan PPKM berlaku sejumlah empat level yaitu level satu hingga empat.***
Artikel Terkait
KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee, Tantangan Harian Jumat 30 Desember 2022, Huruf Dasar ARMAKSA
Jadwal Acara Televisi MOJI TV Hari Ini Jumat 30 Desember 2022: Saksikan Volleyball Nations League2022
10 Link Twibbon Hari Jadi Satpam 2022 dengan Desain Menarik dan Keren, Cocok untuk Status Sosial Media
Unduh Gratis! Tujuh Link Twibbon Tahun Baru 2023 Cocok Diunggah di Sosial Media
Terbaru Kode Redeem ML Mobile Legend Hari Ini Jumat 30 desember 2022, Buruan Klaim Segera