Simak! Syarat dan Cara Mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa

- Kamis, 12 Januari 2023 | 19:11 WIB
Panwaslu buka lowongan pekerjaan PKD  Pemilu 2024 (Foto: Tangkapan layar Klik Pendidikan)
Panwaslu buka lowongan pekerjaan PKD Pemilu 2024 (Foto: Tangkapan layar Klik Pendidikan)

WARTANASIONAL - Badan Pengawaslu (Bawaslu) membuka rekruitmen Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.

Hal tersebut telah disebarluaskan melalui akun instagram Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Dikutip dari akun instagram Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang @bawaslu_kabpemalang bahwa penyelenggara pemilu Bawaslu buka rekruitmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan.

Berikut persyaratan dan kualifikasi Jika Kamu tertarik mendaftar sebagai Panwaslu Desa/Kelurahan.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Tentang Jajanan Viral Cirambay Khas Jawa Barat yang Menjadi Favorit Banyak Orang

- WNI
- Usia minimal 21 Tahun
- Setia kepada NKRI, UUD 1945, Pancasila, Bhinika Tunggal Ika, dan Cita-cita Agustus 1945
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
- Mampus secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan BUMN atau BUMD
- Tidak pernah dipidana penjara hasil keputusan pengadilan

Adapun berkas yang harus dikumpulakn Jika Kamu ingin mendaftar yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Simak 5 Wisata Alam Tersembunyi di Semarang, Instagramable dan Cocok untuk Berlibur dengan Keluarga

- Surat lamaran yang ditunjuka kepada Panwaslu Kecamatan

- FC KTP

- Pas Foto berwarna merah dengan ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar

- FC Ijzah terakhir yang telah dilegalisir atau menunjukan Ijazah asli

- Daftar riwayat hidup

- Surat keterangan sehat dari RS atau puskesmas

Halaman:

Editor: M Ahlan Kalasuba

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X