Oleh : Untung Budiarso
WARTA NASIONAL - Belanegara bagi sebuah bangsa yang berdaulat menjadi tanggung jawab warga negaranya, termasuk Indonesia.
Peran warga negara dalam pembelaan terhadap negara telah diatur di dalam konstitusi UUD 1945 yaitu pasal 27 ayat (3 ) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Selanjutnya dalam pasal 30 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Upaya belanegara selain sebagai kewajiban dasar, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara.
Baca Juga: Kunci Jawaban Teka Teki TTS Pintar Level 1, 2, 3, 4, dan 5
Belanegara memiliki spektrum yang sangat luas dan bisa dilakukan oleh setiap warga negara yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesi masing-masing.
Adalah Yogyakarta yang telah memiliki perda tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang pertama di Indonesia. Dengan adanya Perda tersebut DIY memiliki mekanisme terstruktur dalam pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat.
Sungguh suatu pemikiran yang sangat maju dari Pemerintah DIY dalam merawat keberagaman. Tujuan Perda tersebut mewujudkan semangat nasionalisme, nilai Pancasila dan cinta tanah air di kalangan ASN dan Rakyat DIY, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan ketentraman masyarakat
Melihat kuatnya kemauan pemerintahan DIY dalam menjaga dan merawat keberagaman melalui perda tersebut kiranya akan menjadi motivasi semua pihak akan pentingnya langkah langkah konkrit dalam upaya melaksanakan upaya belanegara.
Baca Juga: Virtual Job Fair Akbar Jateng 2022. Ada 280 Lowongan Menanti
Artikel Terkait
Go Ahead ACT
Pemimpin Harus Tetap Mikul Dhuwur, Mendhem Jero
Menggugat Presidential Threshold
Dilamar Cak Imin, Kenapa Prabowo Masih Dingin?
Kengototan Akan Rusak Tatanan Pemerintahan