Oleh: Amir Machmud NS
WARTA NASIONAL - UJI Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) seperti tak henti diperbincangkan.
Pada satu sisi, UKW diselenggarakan nyaris tak kenal jeda di berbagai daerah. Pada sisi lain, berkembang “perbincangan” yang lebih riuh memfokus pada “kompetensi pengujian”-nya: lembaga mana yang sesungguhnya punya kewenangan menguji, dan sejauh mana posisi Dewan Pers yang selama ini memayungi UKW tersebut.
Setelah lebih dari satu dasawarsa UKW diselenggarakan oleh sejumlah otoritas penguji, kini muncul lembaga uji yang merasa lebih punya payung kewenangan untuk menggelarnya.
Baca Juga: Rayakan HPN, PWI Jateng Bakal Gelar 'Talkshow 4 Rektor', Catat Tanggalnya!
Tulisan ini tidak masuk ke wilayah fakta normatif dan administratif itu. Bagi saya, lebih menarik untuk terus menerus menyegarkan positioning SKW itu dalam peta profesionalitas wartawan. Sekarang seperti apa, esok sekuat apa.
Kompetensi “Kaffah”
Skema kompetensi wartawan merupakan dua sisi mata uang yang tak bisa dilihat secara terpisah, yakni kecakapan teknis dan kecerdasan etis. Sederet mata uji dalam UKW menggambarkan ke-kaffah-an (komprehensivitas) kemampuan profesi, yang tidak cukup hanya dari satu sisi kecakapan.
Bagi wartawan, kompetensi adalah mahkota. Kemartabatan itu tidak hanya merupakan pengakuan terhadap eksistensi personal, tetapi juga kehormatan media, dan marwah organisasi profesinya.
Artikel Terkait
Rapimnas SMSI Keluarkan 5 Rekomendasi, Berikut Isinya
SMSI Tegas Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers, Ini Alasannya
SMSI Diminta Dewan Pers untuk Berikan Perlindungan pada Perusahaan Pers, Ini Alasannya
Gandeng GP Ansor Jateng, Rektor Minta WHC untuk Terus Meluaskan Ekosistem Halal
Jadwal Acara TV iNews TV, Sabtu 27 Agustus 2022: Ada Tayangan, iSeleb, LIVE iNews Room Weekend hingga Bentrap